Daerah  

Rekomendasi Rektor Untad Dipersoalkan dalam Sengketa JPTP Parimo, Pansel Minta Klarifikasi

Avatar
(Foto : Diskominfo Parimo)

PALU, KALAMMEDIA.NET — Keabsahan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Universitas Tadulako (Untad) menjadi salah satu persoalan yang disoroti Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Persoalan tersebut mengemuka dalam sidang perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL, Selasa (13/10/2026). Dalam agenda pembuktian, Pansel mengajukan 13 dokumen alat bukti sekaligus meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Untad pada persidangan berikutnya.

Permintaan menghadirkan Rektor Untad disampaikan kuasa hukum Pansel, Moh. Rafli, untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi yang digunakan pihak penggugat sebagai salah satu persyaratan pendaftaran seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Ada dua persoalan yang ingin diklarifikasi Pansel melalui pemeriksaan tersebut.

Pertama, menyangkut kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad telah sesuai dengan ketentuan persyaratan seleksi, khususnya mengenai pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut.

Dalam argumentasi Pansel, persoalan kewenangan tersebut perlu diperjelas, termasuk kaitannya dengan ketentuan mengenai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disebut dalam persyaratan seleksi.

Kedua, Pansel menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024.

Riwayat tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen yang digunakan dengan persyaratan dalam proses seleksi terbuka JPTP.

Pansel memandang keterangan langsung dari Rektor Untad dapat membantu menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi sekaligus memperjelas persoalan yang muncul dalam sengketa tersebut.

Ketua Pansel JPTP Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum telah meminta Rektor Untad dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Ia menilai proses persidangan menjadi ruang untuk menguji apakah tahapan seleksi yang dilaksanakan Pansel telah sesuai dengan norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, persoalan kewenangan penerbitan rekomendasi maupun riwayat jabatan akademik yang dipersoalkan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian atas dokumen dan argumentasi para pihak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Putusan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *