
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Pemerataan guru, penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), pelestarian bahasa daerah, hingga penanganan anak tidak sekolah menjadi sejumlah isu yang akan diakomodasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Parigi Moutong saat melakukan studi komparatif dan koordinasi di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026).
Ketua Pansus I DPRD Parigi Moutong, Salimun Mantjabo, mengatakan Kota Makassar dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai memiliki regulasi pendidikan yang dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda di Parigi Moutong.
Kota Makassar telah memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan guru. Kedua regulasi tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Pansus untuk menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan di Parigi Moutong.
Dalam pertemuan yang diterima Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. Syarifuddin, Pansus membahas sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam rancangan regulasi tersebut.
Salah satunya adalah pelestarian bahasa daerah melalui muatan lokal wajib yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan peserta didik. Selain itu, distribusi dan pemerataan guru direncanakan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah kelas, jam mengajar, serta analisis kebutuhan riil setiap sekolah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penumpukan tenaga pendidik di wilayah tertentu sekaligus memastikan sekolah memperoleh guru sesuai kebutuhan.
Pansus juga menyoroti penguatan PAUD. Riwayat pendidikan pada jenjang tersebut direncanakan menjadi salah satu faktor pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penanganan anak tidak sekolah (ATS) akan diarahkan melalui integrasi data by name by address atau berdasarkan nama dan alamat. Upaya ini membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah kecamatan dan desa.
Pengawasan terhadap pendidikan kesetaraan, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Paket A, B, dan C, juga menjadi perhatian. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan validitas data peserta didik dan ijazah.
Dari sisi pembiayaan, peningkatan mutu pendidikan dinilai perlu didukung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai pendamping pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kompetensi guru juga akan diperkuat melalui pelatihan berjenjang, kelompok kerja guru (KKG), lokakarya, dan diseminasi.
Penyusunan regulasi turut diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru tanpa mengabaikan hak-hak peserta didik.
Pansus menilai keberhasilan Raperda Pendidikan tidak cukup hanya dengan menetapkan norma dan kewajiban. Pelaksanaannya juga membutuhkan ketersediaan guru yang kompeten, dukungan anggaran, data yang akurat, sarana dan prasarana yang memadai, serta mekanisme penerapan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain itu, pemenuhan hak pendidikan di wilayah kepulauan menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Tahap finalisasi Raperda akan dilanjutkan dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. Pansus berencana melibatkan pemerintah daerah, akademisi, praktisi pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait melalui diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) lanjutan.






