
TORIBULU, KALAMMEDIA.NET – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dg. Mabela, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Dusun III, Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, Rabu (5/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi yang didominasi usulan di bidang infrastruktur, pertanian, perkebunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan reses berlangsung di kediaman Kepala Dusun III dan dihadiri Camat Toribulu, Kepala Desa Sibalago, Kepala Desa Toribulu, Kepala Desa Sienjo, Sekretaris Desa Sibalago, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Dalam dialog bersama warga, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II itu menerima sejumlah usulan yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Di sektor infrastruktur, warga mengusulkan perbaikan jembatan, pengaspalan jalan penghubung Dusun III menuju Dusun IV, serta pembangunan teras dan plafon masjid.
Sementara itu, kelompok PKK mengajukan permohonan bantuan perlengkapan memasak untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Selain infrastruktur, sektor pertanian dan perkebunan menjadi perhatian utama warga. Masyarakat mengusulkan bantuan bibit durian, bibit cengkih, bibit padi, serta bibit kakao sambung pucuk sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ahmad Dg. Mabela menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh usulan masyarakat melalui mekanisme pembahasan dan penganggaran di DPRD.
“Kehadiran saya di Dusun III Desa Sibalago ini adalah untuk memastikan suara masyarakat Dapil II didengar. Baik itu urusan infrastruktur seperti teras masjid dan jalan, pengadaan alat PKK, hingga bantuan bibit perkebunan, semuanya akan kami formulasikan agar masuk dalam skema penganggaran daerah yang tepat sasaran,” tegas Ahmad Dg. Mabela.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi persyaratan administrasi dalam setiap pengajuan bantuan sehingga proses penyalurannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk usulan seperti bantuan perumahan dan bantuan rumah ibadah, warga wajib menyusun proposal resmi yang lengkap. Khusus bantuan perumahan, harus melampirkan bukti bahwa tanah tersebut adalah milik sendiri. Begitu juga dengan bantuan bibit cengkeh dan bantuan lainnya, semua harus berbasis pengajuan proposal yang sah agar bisa diproses melalui dana hibah,” pungkasnya.
Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan reses tersebut akan menjadi bahan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan diperjuangkan sesuai skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.






