Daerah  

Bappelitbangda Parimo: PSU Perumahan Wajib Diserahkan Sebelum Bisa Ditangani APBD

Avatar
Kepala Bidang PIPW Bappelitbangda Parigi Moutonng, I Nyoman Sudiara. (Foto: Ist.)

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menegaskan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah merupakan syarat penting dalam pembangunan perumahan.

Tanpa penyerahan resmi, infrastruktur perumahan tersebut tidak dapat dianggarkan maupun ditangani menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, Nyoman Sudiara, mengatakan pengembang harus memastikan sejak tahap perencanaan fasilitas umum yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah telah ditetapkan dengan jelas.

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Nyoman saat ditemui di Parigi, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dimulai sejak tahap awal perencanaan. Mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan, seluruh dokumen perencanaan perlu dikoreksi dan dikoordinasikan agar status fasilitas umum dan fasilitas sosial telah jelas sebelum pembangunan dilakukan.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Menurut Nyoman, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani PSU hanya dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan setelah aset tersebut resmi menjadi milik pemerintah daerah. Tanpa proses serah terima, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran.

Ia mencontohkan, sebagian PSU di sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan sudah dapat dianggarkan.

Selain itu, Nyoman mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis dan rinci.

“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.

Kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur tata cara dan persyaratan administratif maupun teknis penyerahan PSU di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *