
PARIGI MOUTONG , KALAMMEDIA.NET— Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo) menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan APBD 2025 di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kelebihan pembayaran tagihan listrik dengan nilai sekitar Rp 85 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian dana disebut telah dikembalikan ke kas daerah.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Basuki, mengatakan temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan kepatuhan APBD 2025 untuk periode Januari hingga Semester III.
“Untuk Bappelitbangda, terdapat temuan kelebihan bayar tagihan listrik, biaya hotel, serta honorarium narasumber satu orang,” kata Basuki.
Menurut Basuki, Pansus tidak hanya berfokus pada pengembalian dana. Penyebab munculnya temuan serta kendala dalam penyelesaiannya juga akan menjadi bagian dari pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali ditemukan dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, Sekretaris Bappelitbangda Parimo, Krisdaryadi Ponco Nugroho, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sebagaimana mekanisme yang ditetapkan BPK.
“Pada prinsipnya, kami sudah menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Proses klarifikasi hingga pengembalian anggaran tetap kami jalankan,” ujar Ponco dalam rapat Pansus pada Senin, (9/02/2026).
Ponco menyampaikan, proses penyelesaian dilakukan secara bertahap. Bappelitbangda telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah catatan pemeriksaan dan menjalankan pengembalian anggaran pada item yang dinilai bermasalah.
Namun, rapat Pansus sebelumnya sempat mengalami penundaan karena dokumen LHP yang menjadi bahan pembahasan belum diserahkan oleh Bappelitbangda.
Pihak Bappelitbangda kemudian memastikan akan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan Pansus. Berkas tersebut mencakup dokumen pendukung, bukti pembayaran, hingga bukti pengembalian anggaran.
Selain Bappelitbangda, Pansus juga membahas temuan pada Dinas Kesehatan Parimo. OPD tersebut turut dimintai penjelasan mengenai kelebihan pembayaran tagihan listrik dalam pelaksanaan APBD 2025.
Pansus menargetkan seluruh OPD yang memiliki catatan pemeriksaan segera menuntaskan kewajibannya, khususnya terkait pengembalian anggaran ke kas daerah.
Seluruh hasil pembahasan tersebut akan dirangkum dan dilaporkan secara resmi oleh Pansus DPRD Parimo pada 24 Februari 2026.






