News  

Hati-hati, Dosen Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Jika Terjadi Hal Berikut

Avatar

Kalammedia.net, PARIGI – Sesuai kebijakan UU nomor 14 tahun 2005, terdapat beberapa aturan dan ketentuan untuk dosen.

Bahkan untuk menjadi seorang dosen tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Namun, berdasarkan peraturan dosen akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan jika terjadi beberapa hal.

Lantas, hal apa sajakah sehingga dosen bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya?

Berikut beberapa hal yang membuat diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Pemberhentian dari Jabatan Dosen

– Melanggar sumpah

Dosen akan diberhentikan dari jabatan jika telah melanggar sumpah atau janji jabatan.

– Jika dosen melanggar perjanjian kerja

Dosen akan diberhentikan dari jabatan jika telah melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama maka akan segera diberhentikan dari jabatan.

– Jika dosen melalaikan kewajiban

Dosen akan diberhentikan jika telah melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih dengan terus-menerus.

Untuk informasi, bahwa pemberhentian itu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa hal yang membuat dosen akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.Semoga dengan adanya peraturan ini, dosen bisa menjadikan himbauan agar lebih hati-hati lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *