News  

Imigrasi Tahan 2 WNI Tersangka Penyelundupan 28 WNA ke Australia

Kalam Media

Kalammedia.net, PARIGI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menahan DH dan MA. Keduanya adalah WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia.

Dalam konferensi pers hari ini, Kamis (8/8), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada akhir Juni lalu.

Saat itu, Ditjen Imigrasi menerima pelimpahan berkas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Ada 28 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilimpahkan.

“28 WNA, dengan rincian 23 warga negara Bangladesh, 4 orang warga negara RRT [Republik Rakyat Tiongkok], dan satu orang warga negara India,” ujar Saffar dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8).

Saffar menyebut bahwa usai pelimpahan dari Kantor Imigrasi Sukabumi itu, pendalaman pun dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.

“Berdasarkan hasil tangkapan tersebut, kami melakukan pendalaman lebih lanjut, dan ditemukan bahwa terdapat unsur tindak pidana penyelundupan manusia di dalam proses keberangkatan mereka ke Australia,” jelasnya.

Penanggung jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa 28 WNA tersebut menuju Australia dalam beberapa gelombang.

“Kalau yang Bangladesh memang datangnya ada 4 kali termin, kemudian mereka dikumpulkan oleh sindikat yang sedang kita kejar ini, inisialnya I,” kata dia.

“Kemudian, mereka dikumpulkan di daerah-daerah sekitar Cilacap, dan kemudian diberangkatkan menuju ke Pulau Christmas,” ungkapnya.

Lalu, saat mendekati Pulau Christmas dan memasuki perairan Australia, mereka langsung dicegat oleh Australian Border Force (ABF) hingga akhirnya diamankan.

“Dan kemudian pada tanggal 29 Juni mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan mereka, nah pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi,” sambung Happy.

Lebih lanjut, Happy juga menuturkan bahwa korban berangkat menuju Australia untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Bahkan, rela merogoh kocek yang besar untuk sampai ke sana.

Ia mengungkapkan bahwa para korban semuanya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia kerja produktif.

“Jadi, memang mereka murni untuk mencari penghidupan yang lebih baik dan mereka rela untuk membayar lumayan besarlah untuk hitungan pembayaran sindikasi penyelundupan manusia,” ucap Happy.

“Jadi, range-nya sekitar USD 8 ribu untuk satu orang. Kemudian ada juga yang membayarkan di Malaysia itu juga kalau dihitung rupiah itu sekitar Rp 60-65 juta. Cuma untuk berapa nett yang diterima masing-masing pelaku masih kami pastikan,” tandasnya.

Adapun saat ini, DH dan MA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *