Dikomplain Masyarakat, Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi

Avatar
Ilustrasi/Foto: Okezone

Kalammedia.net – Ditlantas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos tes uji emisi. Pembatalan tersebut lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas aturan tersebut.

Penerapan sanksi tilang uji emisi ini sebenarnya mulai berlaku pada Rabu 1 November 2023 dan hari ini merupakan hari kedua. Namun, karena banyaknya protes masyarakat mulai hari ini penilangan ditiadakan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, setelah melihat banyaknya protes masyarakat yang menjadi korban tilang, mulai hari ini pihaknya tidak lagi melakukan penilangan. Pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan ke masyarakat.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” kata Latif Usman, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut Latif mengatakan, keputusan pembatalan tilang tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi. Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.

“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tutur dia.

Selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.

“Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujarnya.

Sumber : megapolitan.okezone.com (NAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *