
Kalammedia.net – TikTok Indonesia mengumumkan soal penutupan transaksi TikTok Shop mulai besok Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
TikTok mengatakan bahwa hal ini usai berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana di masa depan.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya dikutip Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut merupakan revisi dari Permendag 50/2020.
Mendag Zulkifli mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
“Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur,” kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di – economy.okezone.com (ZWD)