
Kalammedia.net – POLISI telah menerapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut memberi tanggapan.
Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas berharap semoga kegaduhan terkait Al Zaytun segera selesai usai Panji Gumilang naik status menjadi tersangka.
Pasalnya akibat kegaduhan Al Zaytun ini, Buya Anwar mengungkapkan tidak bisa tidur nyenyak. Ia sering dihubungi wartawan bahkan sampai pukul 23.00.
“Wartawan kerap mengontak saya jam 11 malam. Jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri, masyarakat kembali hidup tenang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan,” ungkap Buya Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah, seperti dikutip dari mui.or.id, Kamis (3/8/2023).
Ia melanjutkan, selain berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam juga mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.
“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya, dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” ujarnya.
“Sebagai Muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini. Itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ucapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia dijerat pasal berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan usai pemeriksaan. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka,” pungkasnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di – muslim.okezone.com (han)