
Kalammedia.net – JAKARTA, Ahmad Dhani secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Once Mekel. Somasi terbuka disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat ditemui di kantornya, di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dia menyebutkan jika Once kedapatan membawa lagu-lagu Dewa-19, maka pihaknya tak segan-segan membawa perkara itu ke jalur hukum.
“Kami kuasa hukum Ahmad Dhani sudah melarang saudara Once menyanyikan lagu-lagu Dewa-19 selama berlangsung konser-konser Dewa-19 tahun ini kemudian dianggap bukan melawan hukum,”kata Aldwin Rahadian.

“Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka kalau masih ingin membawakan lagu dan coba-coba warning, somasi akan dilakukan lihat nanti,”sambung dia.
Merunut pada peraturan pasal 113 Hak Cipta, Aldwin mengatakan pihaknya dapat mengajukan ke pihak berwajib. Serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) sebagai sebuah wadah mengurus soal royalti lagu ataupun musik di Tanah Air.
“Tentu akan ada konsekuensi, jika melanggar hukum pidana Pasal 113 Hak Cipta maka ada ancaman pidananya kalau kemudian ini tetap berlanjut,”imbuh dia.
“Meskipun ada perdebatan pasal yaitu pasal 22 Hak Cipta ataupun PP. 56 mengatur tapi harus dari pemilik atau pencipta harus bersifat tertulis. Diatur lebih lanjut melalui LKMN,”bebernya.
Lebih lanjut adanya himbauan itu, Aldwin Rahadian kembali menuturkan bahwa pihaknya setidaknya mempunyai payung hukum jelas. Sebagai langkah membawa ke jalur hukum, jika Once masih kedapatan masih membawakan lagu-lagu Dewa-19, tanpa seizin dari pihak manajemen.
“Adanya himbauan ini hari ini sekaligus somasi terbuka, tetap dilakukan maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” tandas Aldwin Rahadian.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di – celebrity.okezone.com (aln)