Tilang Elektronik Juga Berlaku di Luar Kota Palu, Cek Penjelasan Dirlantas Polda Sulteng

Avatar
ILUSTRASI – Polisi Lalu Lintas Polres Palu melakukan razia kendaraan roda dua di Jalan Teratai, depan Mapolres Palu, Kamis (11/7/2019) sore. Foto : TRIBUNPALU.COM

Kalammedia.net- PALU, Tilang Elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru terpasang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ada empat titik terpasang di Kota Palu yakni di jalur dua Jl Moh Yamin (dua kamera), Jl Sam Ratulangi, dan di Jl Gajah Mada.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, berkaitan dengan wilayah lain di luar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis, maka akan diberlakukan atau diterapkan penegakkan dengan menggunakan Kamera Mobile Hand Held.

“Kamera Mobile Hand Held ini dilaksanakan oleh petugas personel Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran,” ujar Kingkin, Minggu (30/10/2022).

“Khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE, dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah,” ujarnya menambahkan.

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulteng dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

“Serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah,” tuturnya menuturkan.

Adapun penerapan denda bagi pelanggar dalam tilang elektronik di Sulteng akan mulai diberlakukan besok 1 November 2022.

Setelah sebelumnya dalam sebulan telah dilakukan tahap sosialisasi, yang menjaring ratusan ribu pelanggar lalulintas.

Sumber : palu.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *