Simpan Sabu 37,90 Gram, Pria Asal Sulsel Diringkus Polisi di Morowali Utara

Avatar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap penyalaguna Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif) di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara. Tersangka RY (40) warga asal Desa Kencana, Kecamatan Kencana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. 

Kalammedia.net – MORUT, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap penyalaguna Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif) di Desa Tabarano, Kecamatan Mori Utara.

Tersangka RY (40) warga asal Desa Kencana, Kecamatan Kencana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Morut Iptu Nur Althin mengatakan, tersangka diciduk personelnya, Minggu (30/10/2022).

Penangkapan dari penyelidikan dilakukan petugas setelah menerima laporan masyarakat.

Kasatresnarkoba bersama anggotanya lalu menuju ke tempat tinggal pelaku di Desa Tabarano.

“Tiba di lokasi kemudian kami melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan tempat tinggal terduga pelaku,” ujar Iptu Nur Althin, Senin (31/10/2022).

Di tangan pelaku petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu dengan berat bruto 37, 90 gram. 

Ada juga dua paket di dalam dompet dan satu paket terbalut celana dalam di dalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar tidur pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Iptu Nur Althin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara.

Sumber : palu.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *