
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET — Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di RM Lebo Beach, Rabu (6/5), itu digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku jasa konstruksi dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Aswini Dimpel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang harus terus didorong agar cakupan kepesertaan semakin luas.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi pekerja yang wajib kita dorong agar mereka memperoleh haknya dan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ),” ungkapnya.
Aswini menjelaskan, pada 2026, Kementerian Dalam Negeri menargetkan capaian Universal Coverage Jamsostek Kabupaten Parigi Moutong sebesar 44,45 persen atau setara dengan 104.342 pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, berdasarkan data Maret 2026, capaian UCJ Kabupaten Parigi Moutong baru mencapai 24,30 persen atau sebanyak 57.041 pekerja aktif.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan, salah satunya melalui optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi.
Ia juga menyebut Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sekitar 30.231 pekerja.
Para penerima manfaat itu terdiri atas aparat desa, anggota BPD, kader, perangkat PKK, linmas, karang taruna, PPKBD, TPK, PPPK paruh waktu, hingga pekerja rentan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong melalui program “Gerbang Desa Sejahtera Bersama”.
Selain itu, optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam laporan tahun 2025, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar untuk 3.160 kasus.
Sementara pada triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret, pembayaran klaim tercatat sebesar Rp6,7 miliar untuk 909 kasus.
Menurut Aswini, pembayaran jaminan tersebut menjadi bentuk jaring pengaman sosial yang dapat membantu mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat.






