Daerah  

Bupati Erwin Burase Tegaskan Tambang Ilegal di Parimo Harus Ditertibkan

Avatar
Foto : IST

PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET — Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memimpin rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dengan agenda tindak lanjut penegakan hukum lingkungan hidup dan pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (5/5).


Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak dapat membiarkan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa legalitas jelas, terutama di kawasan hutan lindung.


Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong harus menjaga citra dan akuntabilitas agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum, terlebih banyak aspirasi dan laporan yang masuk dari masyarakat maupun pemerintah provinsi dan pusat.


Penanganan wilayah tambang dan aspirasi masyarakat menjadi salah satu fokus pembahasan, terutama terkait aktivitas pertambangan di Desa Karyamandiri, Desa Kayu Boko, dan Desa Air Panas.


Pemerintah daerah mencatat, meski Satgas dan pihak kepolisian telah berulang kali melakukan penertiban, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut masih terus muncul.


Khusus di Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah juga menerima keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama krisis air bersih, serta dugaan praktik pungutan liar atau pembagian hasil yang belum memiliki dasar hukum.


Bupati menegaskan, hingga saat ini aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih dianggap ilegal karena belum memiliki kepastian hukum dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.


Terkait status IPR, Erwin Burase menjelaskan beberapa izin telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan.

Namun, proses tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Daerah tentang IPR yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyerahan izin untuk wilayah Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas ditunda sementara.


Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas terkait mekanisme pengelolaan lingkungan sebelum aktivitas pertambangan dinyatakan legal dan resmi beroperasi.


“Kami meminta agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Kami juga mendorong agar sebelum izin diserahkan, para pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasionalnya,” tegas Bupati.


Ia mengungkapkan, penyerahan IPR direncanakan berlangsung dalam waktu dekat dengan menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan sosialisasi dan arahan.


Dalam proses penataan wilayah, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian luasan sejumlah wilayah IPR setelah mendapat persetujuan Forum Tata Ruang.


Beberapa izin diketahui mengalami pengurangan luasan dari 10 hektare menjadi sekitar 6 hingga 7 hektare karena sebagian area masuk kawasan pertanian.


Di akhir arahannya, Bupati menekankan penanganan persoalan tambang ilegal membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan tegas karena masih adanya dukungan dari sebagian masyarakat terhadap aktivitas tersebut.


Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satgas, serta meminta masukan tenaga ahli guna mencari formulasi penertiban yang efektif, permanen, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *