
Kalammedia.net, PARIGI – PENYALAHGUNAAN narkoba masih menjadi permasalahan bersama di seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Pasalnya, narkoba telah mengancam generasi muda bangsa.
Di Indonesia sendiri barang haram itu telah menyasar kesejumlah wilayah-wilayah, mulai perkotaan hingga perdesaan. Salah satunya yakni Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditetapkan sebagai zona merah pengedar hingga pengguna narkoba.
Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan warga mengaku kecewa dengan penetapan kawasan zona merah itu. Penetapan ini dilakukan kepolisian usai konferensi pers penangkapan puluhan pengedar dan pengguna narkoba pada pertengahan Juli lalu.
“Warga menilai label zona merah yang diberikan seakan semua tersangka ditangkap di lingkungan sini. Padahal semua tersangka yang dihadirkan kepolisian, hanya tujuh yang tinggal di RW 08,” kata Suhaeri.
Menurut Suhaeri, warga RW 08 Kalipasir menolak dengan tegas penetapan zona merah pengedar dan pengguna narkoba oleh pihak kepolisian. Sebab, Suhaeri menilai wilayah Kalipasir aman terkendali dari pengedar dan pengguna narkoba.
“Wilayah RW 08 itu aman terkendali, cuma di sini kena ampasnya. Konferensi pers kemarin ada plus-minus,” ucapnya.
Oleh karena itu, Suhaeri mengatakan pihaknya berupaya membersihkan label zona merah pengguna dan peredaran narkoba di RW 08. Untuk saat ini, mitigasi dilakukan di tingkat pengurus RW dengan melibatkan perangkat dalam masyarakat.
“Jangan sampai kejadian lagi untuk menghilangkan citra itu. Seluruh masalah kami akan selesaikan,” kata Suhaeri.Selanjutnya, “Komitmen Kepolisian”
SEMENTARA pihak kepolisian berkomitmen memberantas permasalahan narkoba dengan sejumlah pendekatan. Itu karena penyelesaian masalah narkoba yang menjalar di Jakarta, khususnya di Jakarta Pusat, harus berkolaborasi kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba dengan sejumlah pendekatan, misalnya soft power, hard power, dan smart power. Semua elemen harus terlibat, misalnya kurangnya nilai-nilai keagamaan, atau sosial dan menghadirkan bentuk layanan masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iverson Manosoh.
Diketahui pertengahan Juli lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Kalipasir. Penangkapan ini dilakukan melalui Ops Nila Jaya 2024 untuk menekan angka peredaran narkoba di Jakarta Pusat.
“Dalam operasi ini, kami beserta jajaran menyisir Kalipasir yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Operasi ini atau penangkapan ini berawal dari informasi para tokoh agama dan masyarakat setempat,” ujar Iverson.
Selain itu, pihak kepolisian akan mendirikan posko edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di Kalipasir. Dengan mendirikan posko ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba demi menciptakan generasi emas, aman dan sehat.






