Pasangan Erwin-Sahid Resmi Mendaftar di KPU

Kalam Media
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Erwin- Sahid, Foto : Im ON/Kalammedia.net

Kalammedia.net, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, menerima pendaftaran kelima dari salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati H. Erwin Burase, S. Kom, dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati H. Abdul Sahid DG Mapato, S.Pd, di Aula KPU, Jl. Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, kamis (29/08/2024).

Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian lanjut dengan menyanyikan lagu jingle KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aryana, menyampaikan, KPU sangat mengapresiasi dengan setinggi – tingginya kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pendaftaran ini.

“Partisipasi dalam pemilihan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen untuk membangun demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Ia juga mengatakan KPU memiliki tanggung jawab besar terhadap tahapan pemilihan yang adil, jujur dan transparan. Oleh karena itu KPU berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu amar putusan yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 250 jiwa sampai 500 jiwa.

Dengan demikian Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu wajib memperoleh suara sah 8,5 persen dari jumlah suara sah, jelas aryana.

Untuk Kabupaten Parigi Moutong jumlah suara sah sebanyak 250.57l jiwa, kemudian di akumulasi dengan 8,5 persen, maka suara sah yang harus diperoleh sebanyak 21.563 jiwa, tambahnya.

Saya berharap, seluruh Bakal Pasangan Calon dapat memenuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjaga suasana kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung. Dan mari kita junjung tinggi Nilai – nilai demokrasi, spotifitas dan persatuan sehingga pemilihan ini dapat berjalan dengan damai dan sukses.

“Aryana juga menyampaikan KPU telah menetapkan Rumah Sakit Anutapura Palu sebagai tahapan pemeriksaan kesehatan, dan untuk pemeriksaan laboratorium itu dimulai tanggal 30 Agustus 2024 dan tanggal 31 Agustus 2024 pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh berlaku untuk seluruh bakal pasangan calon,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *