News  

Selamat! Guru PPPK Daerah Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim, Syaratnya Ini Saja

Kalam Media

Kalammedia.net, PARIGI – Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Kabarnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturannya.

Dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa guru PPPK di daerah kini berhak menerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Sertifikasi.

Namun, untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut, para guru harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat ini adalah bukti resmi bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme sebagai pendidik.

Tanpa sertifikat ini, guru tidak bisa menerima tunjangan profesi.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah

Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dan berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Tercatat di Dapodik

Guru yang bersangkutan harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data ini digunakan untuk memastikan keberadaan guru di sekolah tempatnya mengajar.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG adalah nomor yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai identitas resmi seorang guru.

Tanpa NRG, guru tidak bisa mengklaim tunjangan profesi.

5. Melaksanakan Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik

Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan yang tertulis dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi Beban Kerja

Guru harus memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini mencakup jumlah jam mengajar dan tanggung jawab lain yang terkait.

7. Hasil Penilaian Kinerja Minimal “Baik”

Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan nilai paling rendah “Baik”.

Penilaian kinerja ini menjadi salah satu indikator kelayakan untuk menerima tunjangan.

8. Mengajar di Kelas Sesuai Rombongan Belajar yang Dipersyaratkan

Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bentuk satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar.

9. Tidak Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa fokus dan dedikasi guru sepenuhnya diarahkan pada profesi mengajar.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru PPPK di daerah dapat menikmati Tunjangan Sertifikasi yang tentunya akan menambah kesejahteraan mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *