Kalammedia.net, PARIGI – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kontrasepsi bagi siswa dan remaja menuai tanggapan pro dan kontra. PP tersebut diterbitkan, Sabtu (27/7/2024), merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tetang Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, PP tersebut perlu dievaluasi hingga direvisi. Ia menyebut aturan tersebut justru berdampak buruk pada perilaku seks remaja dibandingkan tujuan menyosialisasikan pembelajaran seks.
“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana.” ungkap Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).
Dari sisi pendidikan, Fikri justru mendorong, konseling sekolah bagi siswa dan remaja terkait edukasi kesehatan dan fungsi reproduksi. Ia menekankan, konseling pendidikan seks kepada siswa dan remaja perlu pendekatan norma agama dan nilai pekerti budaya ketimuran.
“Tradisi turun temurun kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis dan resiko penyakit menular yang menyertainya. Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama.” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan Netty Prasetiyani menilai, PP tersebut dapat menimbulkan dampak negatif. Ia mengatakan, aturan tersebut dapat dianggap sebagai pembolehan hubungan seks pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.” kata Netty.
Dari ranah kesehatan, Netty justru mendorong pendidikan seks sesuai dengan usia serta mengikuti tuntutan agama dan budaya Indonesia. Ia mendesak, agar PP tersebut dapat dikaji ulang untuk dilakukan revisi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa. Maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungj awab ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah.” harap Netty.
Dikutip dari PP tersebut, dalam pasal 103 menjelaskan upaya mewujudkan kesehatan sistem reproduksi anak sekolah dan remaja. Mereka diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi manusia.
Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan, Lukman Hakim menilai PP tersebut bertolak belakang dengan prinsip keagamaan. Ia mengatakan, aturan tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi. Tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.” papar Lukman.






