Hukum  

Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng PPK Bawaslu Ditahan

Avatar

Kalammedia.net – PALU, Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng SL Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020, Kamis 06/06/2024.

Penahanan kepada SL dilakukan usai penyidik kejati sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Lalu ia digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi.

Kemudian Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,”pungkasnya.

Sumber : Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *