Kalammedia.net, PARIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada pemilihan serentak tahun 2024 di Aula KPU, Senin (6-05-2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Ariyana Mengatakan Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024.
Waktu yang diberikan hanya 5 hari dan itu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.
Syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten itu minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di kabupaten itu, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih, jelasnya.
Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang.
Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.
KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai, tutupnya.






