
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET — Perbedaan informasi mengenai biaya pemeriksaan visum bagi korban kekerasan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi membuat keluarga korban kebingungan. Menanggapi persoalan tersebut, Direktur RSUD Anuntaloko, Astar Baturangka, mengakui adanya miskomunikasi di lingkungan pelayanan rumah sakit.
Astar memastikan, korban kekerasan berusia di bawah 19 tahun masuk dalam kategori pelayanan anak dan biaya pemeriksaan visumnya ditanggung melalui skema Berani Sehat.
Penjelasan itu disampaikan Astar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026) sore, menyusul pemberitaan mengenai keluarga korban dugaan pemukulan yang menerima keterangan berbeda dari petugas instalasi gawat darurat (IGD) dan bagian informasi terkait biaya visum.
“Memang terjadi miskomunikasi di antara mereka. Ada beberapa kebijakan yang sudah berjalan, tetapi belum terinformasikan dengan maksimal,” kata Astar.
Ia menjelaskan, skema pembiayaan pelayanan bagi korban kekerasan dibedakan berdasarkan kelompok usia. Korban berusia di bawah 19 tahun masuk kategori anak, sedangkan mereka yang berusia 19 tahun ke atas masuk kategori dewasa.
Menurutnya, pelayanan bagi korban kekerasan kategori anak telah masuk dalam skema Berani Sehat yang berkaitan dengan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Untuk kategori anak itu di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masuk dalam skema Berani Sehat. Itu memang tidak bayar,” ujarnya.
Sementara itu, korban kekerasan kategori dewasa masih dikenakan biaya sesuai skema pembiayaan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan agar pelayanan tersebut nantinya dapat ditanggung melalui program Sehat Bersama.
Astar mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong melalui penyusunan Peraturan Bupati.
“Skema untuk kategori dewasa di atas 19 tahun itu yang bayar. Tetapi, rencananya akan tidak bayar. Masih menunggu Peraturan Bupati terkait skema Sehat Bersama. Itu masih dalam proses di Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Terkait pembiayaan visum atas permintaan penyidik kepolisian, Astar menyebut penentuan tanggungan biaya juga perlu melihat skema jaminan kesehatan serta latar belakang kejadian yang dialami korban.
Ia menjelaskan, terdapat skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Berani Sehat dan skema non-JKN.
“Yang ditanggung oleh negara itu dilihat latar belakang kejadian masalahnya seperti apa. Kalau disebabkan karena tawuran, itu kayaknya tidak ditanggung. Tetapi kalau dia dipukul tanpa salah, itu yang ditanggung oleh negara,” katanya.
Astar menambahkan, unsur kesengajaan dalam perkelahian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pembiayaan pelayanan.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah keluarga korban dugaan pemukulan mempertanyakan kepastian biaya visum di RSUD Anuntaloko. Saat berada di IGD, keluarga memperoleh informasi bahwa pemeriksaan visum biasanya dikenakan biaya.
Namun, ketika diarahkan ke bagian informasi, keluarga justru mendapat penjelasan bahwa pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. Perbedaan keterangan itu menimbulkan kebingungan mengenai prosedur dan kepastian pembiayaan pemeriksaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 49 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan kepada ahli kedokteran forensik, dokter, dan/atau ahli lainnya untuk kepentingan peradilan terhadap korban yang mengalami luka dan diduga akibat tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 52 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam mekanisme pembiayaan pemeriksaan visum atas permintaan penyidik.
Astar mengakui perlunya peningkatan sosialisasi kebijakan internal agar seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya terjadi miskomunikasi antara pemberi pelayanan karena belum menerima informasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia mengimbau bidang terkait di lingkungan RSUD Anuntaloko untuk terus menyosialisasikan kebijakan yang telah diberlakukan sehingga tidak terjadi perbedaan informasi antarpelayanan.
“Melalui kesempatan itu, saya mengimbau kepada bidang terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan,” tutupnya.
Catatan sebelum publikasi: Bagian ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2025 dan penerapan pembiayaan visum sebaiknya diverifikasi kembali. Selain itu, pastikan dasar penetapan batas usia 19 tahun dalam skema pelayanan RSUD agar tidak menimbulkan salah tafsir.






