
PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong memperkuat komunikasi dengan partai politik melalui konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan pemilu. Kali ini, Bawaslu menyambangi sekretariat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (22/10/2026).
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, S.Pd.I., mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan.
“Kedatangan kami untuk mempererat komunikasi dengan partai politik serta membangun upaya bersama dalam memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong,” kata Rizal saat diwawancarai di sekretariat PSI, Kamis.
Ia menyebut PSI menjadi partai politik keenam yang dikunjungi dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sebelumnya, Bawaslu telah menyambangi PDIP, PKB, Gerindra, Demokrat, dan PPP.
Menurut Rizal, konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan bersama partai politik, tetapi juga melibatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat wilayah.
Bawaslu telah melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah kecamatan, antara lain Parigi Barat, Parigi Tengah, Parigi, dan Ampibabo, serta beberapa wilayah di bagian utara Parigi Moutong.
Komunikasi juga dibangun dengan pemerintah kelurahan, termasuk Kelurahan Maesa dan Masigi di wilayah Kota Parigi.
Rizal menegaskan, upaya memperbaiki demokrasi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya penyelenggara pemilu.
“Upaya memperbaiki proses demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Seluruh elemen masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal demokrasi di daerah,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu juga bertemu dengan KPU yang melaksanakan kegiatan terkait validasi atau verifikasi kepengurusan partai politik. Bawaslu, kata Rizal, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sesuai ketentuan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu berharap komunikasi dengan partai politik, KPU, pemerintah, dan masyarakat tetap terjaga untuk mengantisipasi persoalan demokrasi sejak dini, termasuk di luar tahapan pemilu.






