Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Torue

Avatar
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Parigi Moutong, Kamis (24/9/2026). Foto: Media Polres Parimo.

PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net — Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25) bersama 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Penindakan berlangsung Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di kediaman AC di Desa Tanalanto. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., bergerak menuju kediaman AC.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain 20 sachet yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu tas hitam, satu tas berwarna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *