Daerah  

Sidang Gugatan Pagar Perpustakaan, PN Parigi Minta Bupati Parimo Hadir

Avatar

PARIGI MOUTONG, Kalammedia.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, dihadirkan dalam sidang gugatan proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

Gugatan tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh. Agus Surya, dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg pada Kamis, 25 Juni 2026.

Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, mengatakan gugatan yang diajukan tidak melibatkan Bupati Parimo sebagai pihak dalam perkara.

“Dalam perkara ini, penggugatnya mengajukan gugatan tidak melibatkan Bupati,” kata Indra Yani di Parigi, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, Bupati seharusnya turut dilibatkan karena perkara tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

Hasil musyawarah majelis hakim kemudian berpendapat Bupati Parimo perlu dihadirkan dalam persidangan agar perkara dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlangsung berlarut-larut, sekaligus mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Majelis Hakim berpendapat, bahwa pihak Bupati harus dihadirkan, baik itu Bupati maupun pihak yang ditugaskan oleh Bupati terkait pokok perkara tersebut,” jelasnya.

Kehadiran Bupati, kata Indra Yani, diharapkan dapat membuat pokok perkara menjadi lebih terang dan melengkapi fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, pemanggilan Bupati merupakan bagian dari upaya koordinasi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian perkara yang sedang disengketakan para pihak.

“Pemanggilan Bupati ini bukan karena Bupati bermasalah, tetapi agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan keterangan terkait duduk perkaranya seperti apa,” kata dia.

Indra Yani mengatakan surat pemanggilan Bupati Parimo dilayangkan PN Parigi pada Rabu, 23 September 2026, setelah persidangan perkara tersebut digelar.

“Di mana, sidang hari ini akan ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026, entah Bupati yang akan datang sendiri atau memberikan kuasa kepada yang mewakili. Jadi bukan karena ada masalah Bupati diundang, hanya karena ingin mencari tahu duduk perkaranya seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat proyek pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, LM. Arif, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan CV Bambalemo Sulteng karena sisa anggaran proyek sebesar 75 persen belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Padahal, kata dia, proyek tersebut telah diselesaikan oleh CV Bambalemo Sulteng dan telah melalui proses PHO serta serah terima.

“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” jelasnya.

Menurut Arif, kondisi tersebut menyebabkan CV Bambalemo Sulteng mengalami kerugian sebagai pelaksana proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi di PN Parigi selama 30 hari. Namun, para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Di dalam persidangan itu, sudah masuk dalam tahap menghadirkan saksi,” ujarnya.

Setelah saksi dihadirkan, majelis hakim menilai masih diperlukan keterangan Bupati Parimo untuk memberikan penjelasan terkait pokok perkara.

“Ini merupakan sidang keempat dalam perkara ini. Jadi minggu depan majelis hakim akan menghadirkan bupati,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bupati Parimo dapat hadir secara langsung atau memberikan kuasa kepada pihak yang ditugaskan untuk mewakilinya dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *