Daerah  

“Jaksa Peduli Aset” Dibentuk Kejari Parimo, Aset Negara Bakal Ditertibkan

Avatar
Kepala Kejari Parigi Moutong, Dian Herdiman. (Foto: Yunus)

Parigi Moutong, KALAMMEDIA.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Sulawesi Tengah, akan menggagas Program Jaksa Peduli Aset untuk mendorong pengamanan dan penertiban aset negara di Kabupaten Parigi Moutong.

Program tersebut menyasar aset negara berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan kendaraan operasional pemerintah yang masih dimanfaatkan tanpa dasar penggunaan yang jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Dian Herdiman, mengatakan program itu nantinya diarahkan untuk memastikan aset negara tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

“Jaksa Peduli Aset ini dibentuk untuk mengamankan aset negara, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Menurut Dian, salah satu perhatian dalam program tersebut ialah aset berupa tanah milik negara yang berpotensi dikuasai pihak lain.

Selain tanah, Kejari Parigi juga akan menertibkan kendaraan operasional pemerintah yang sudah tidak lagi memiliki status penggunaan, tetapi masih dimanfaatkan.

“Jangan sampai aset negara ini, seperti tanah, ada yang menguasai. Kemudian kendaraan operasional yang sudah pensiun, tapi masih digunakan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Parigi akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk aset berupa tanah, koordinasi akan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara terhadap kendaraan operasional yang sudah tidak memiliki dasar penggunaan, kejaksaan akan mengambil langkah penertiban, termasuk melakukan penarikan jika kendaraan tersebut masih dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kita akan bekerja sama dengan BPN. Begitu juga dengan kendaraan, kami akan lakukan penarikan,” pungkasnya.

Program Jaksa Peduli Aset diharapkan menjadi langkah preventif untuk memperkuat pengamanan aset negara di Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan demikian, aset yang bersumber dari keuangan negara dapat tetap tercatat, terjaga, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *