Enam Situs Bersejarah Parigi Moutong Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Avatar
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ninong Pandake.(Foto: Tim Media Partner).

PARIGI MOUTONG, KALAMMEDIA.NET – Sebanyak enam situs bersejarah di Kabupaten Parigi Moutong diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong sebagai upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan warisan budaya daerah agar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Sidang bertema “Merawat Jejak Sejarah sebagai Upaya Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Warisan Budaya Kabupaten Parigi Moutong” itu dilaksanakan pada 30 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses mengubah status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya yang memiliki pengakuan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ninong Pandake, mengatakan sidang tersebut bertujuan mengubah status ODCB menjadi cagar budaya yang memiliki pengakuan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki banyak peninggalan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, sebagian besar masih berstatus ODCB sehingga harus melalui proses kajian sebelum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah melestarikan cagar budaya yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Masih banyak objek yang memiliki nilai sejarah, tetapi belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Melalui sidang ini, setiap objek dikaji secara mendalam agar memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Parigi Moutong, Ninong, saat diwawancarai usai kegiatan, Kamis (30/7/2026).

Ia menegaskan, penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan status kepada suatu objek, tetapi menjadi langkah penting untuk melindungi warisan sejarah agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kalau tidak kita jaga mulai sekarang, benda-benda bersejarah itu bisa rusak bahkan hilang. Padahal di dalamnya tersimpan nilai sejarah dan identitas daerah yang harus dikenalkan kepada anak cucu kita,” katanya.

Dalam sidang tersebut, terdapat enam objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Makam Keramat Bulumalali di Kecamatan Parigi Utara, Makam Magau Janggo, Makam Langimoili, Makam Sawali, Struktur Benteng dan Makam Tua, serta Keramik (Cerek) yang berada di wilayah Parigimpu’u dan Parigi Barat.

Ninong menjelaskan, seluruh objek yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapannya dilakukan melalui kajian ilmiah oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Yang menentukan layak atau tidaknya sebuah objek menjadi cagar budaya adalah Tim Ahli Cagar Budaya.Mereka terdiri dari arkeolog, sejarawan, antropolog, dan tenaga ahli yang telah memiliki pengalaman di bidang kebudayaan. Jadi prosesnya berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekadar penilaian biasa,” jelasnya.

Setelah sidang selesai, Tim Ahli Cagar Budaya akan menyusun hasil kajian, melengkapi data administrasi, termasuk titik koordinat setiap objek, sebelum menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan cagar budaya.Selain proses penetapan, Disdikbud juga terus melakukan perlindungan terhadap situs-situs bersejarah melalui penunjukan juru pelihara di sejumlah lokasi.

Menurut Ninong, juru pelihara bertugas memantau kondisi situs, menjaga kebersihan, serta melaporkan kepada pemerintah apabila ditemukan kerusakan atau ancaman terhadap cagar budaya.

“Saat ini kami juga melakukan pemasangan papan penanda cagar budaya. Memang upaya pemeliharaan masih difokuskan pada kebersihan dan perawatan dasar karena keterbatasan anggaran, tetapi secara bertahap akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Karena itu, Disdikbud melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur pemuda dalam setiap tahapan sidang penetapan agar tumbuh rasa memiliki terhadap warisan budaya di daerah masing-masing.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga situs-situs bersejarah semakin meningkat sehingga warisan budaya daerah tetap lestari dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendidikan, penelitian, serta pengembangan pariwisata budaya pada masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *