Daerah  

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Dorong Kepastian Hukum Penyaluran DBH Rp24 Miliar

Avatar

Palu, KALAMMEDIA.NET – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menghadiri Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).

Kehadiran Ketua Bapemperda merupakan tindak lanjut atas penugasan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos., untuk mengawal proses evaluasi produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Dalam rapat tersebut, Ni Wayan Leli Pariani mempertanyakan kepastian waktu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kabupaten Parigi Moutong. Pertanyaan itu disampaikan agar dokumen Ranperda dan Ranperkada yang sedang dievaluasi sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, S.T., M.M., menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana akan menyesuaikan kondisi ketersediaan kas pemerintah provinsi, sehingga pencairannya dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap.

Melalui proses evaluasi tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

Kepastian terbitnya SK penyaluran Dana Bagi Hasil sebesar Rp24 miliar diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *