
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Srikandi Puja Passau, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (15/7/2026). Dokumen rekomendasi merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK dan telah disepakati dalam rapat paripurna sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan DPRD ialah pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal meski telah menghabiskan anggaran negara.
Melalui rekomendasi pertama, DPRD meminta Bupati Parigi Moutong memasukkan konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ke dalam daftar hitam (blacklist).
Langkah tersebut dinilai perlu karena hasil pekerjaan dianggap tidak memenuhi harapan sehingga bangunan perpustakaan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan harga penawaran terendah sebagai dasar utama dalam menetapkan pemenang tender.
DPRD menilai kualitas pekerjaan, rekam jejak perusahaan, kemampuan teknis, serta komitmen penyedia jasa harus menjadi pertimbangan utama agar proyek pemerintah menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.DPRD juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah.
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Pada rekomendasi berikutnya, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong melakukan investigasi khusus terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan dalam LHP BPK.
OPD yang dimaksud meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, khususnya terkait pengadaan obat-obatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut DPRD, investigasi tersebut penting untuk mengungkap akar persoalan sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.Selain melakukan investigasi, DPRD juga meminta Inspektorat lebih aktif menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI serta memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi lainnya meminta pemerintah daerah mengevaluasi seluruh perusahaan penyedia jasa yang berulang kali menjadi temuan BPK dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Perusahaan yang tidak memiliki komitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran atas temuan kerugian daerah maupun menghasilkan pekerjaan berkualitas buruk hingga menyebabkan proyek tidak berfungsi dengan baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah daerah.
DPRD juga meminta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek bernilai besar dilakukan secara lebih selektif. PPK diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga mampu memberikan efek jera kepada penyedia jasa yang tidak profesional sekaligus meminimalkan potensi kerugian daerah.
Melalui delapan rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemkab Parigi Moutong segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memperkuat sistem pengawasan internal agar penggunaan anggaran daerah lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap LKPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah terulangnya temuan serupa.
Dokumen rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada 15 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiro, M.Si.

