
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah jabatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).
Dalam sambutannya, Erwin Burase menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Ia berharap status baru sebagai PNS dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan diterimanya SK 100% ini, semangat dan motivasi saudara-saudari semakin meningkat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PNS bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar sebagai aparatur negara.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi integritas, dedikasi, dan profesionalisme, serta mengamalkan nilai-nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Status sebagai PNS adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme. Terus junjung tinggi enam nilai dasar ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Jadikan itu pedoman setiap hari,” tegasnya.
Selain itu, Erwin mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga disiplin, etika kerja, serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Ingat tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung kondisi pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat Januari 2027.
Erwin mengungkapkan, saat ini belanja gaji pegawai di Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai sekitar 57 persen dari total APBD. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Saat ini, belanja gaji kita sudah mencapai sekitar 57 persen dari APBD. Jika tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada keberlangsungan kepegawaian. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap ASN.
“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak kepegawaian secara penuh kepada para PNS, sekaligus menetapkan status mereka sebagai aparatur sipil negara secara resmi dan permanen.
