
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan 18 paket sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah dipantau aparat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama sepekan oleh tim operasional.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana AD. Satu paket lainnya disimpan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA. Sementara enam paket lain ditemukan di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan keduanya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket dengan berat bruto 20,06 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung. Rencananya, barang itu akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok dari luar daerah.






