
Kalammedia.net, Parigi Moutong – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama sepekan.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Tiga pelaku diamankan masing-masing berinisial E (40) warga Dusun Parede, Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu; M (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan S (33) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi,” ungkap Agus Salim saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas (satu di antaranya berbentuk salib), serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.
Menurut IPTU Agus Salim, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku masuk melalui plafon rumah, mencongkel pintu, dan membongkar lemari untuk mengambil uang serta perhiasan.
“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp408 juta. Ketiga pelaku kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan : Iwan Sukri






