
Kalammedia.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD tersebut dihadiri oleh para anggota dewan, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Hubungan kemitraan DPRD dan pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam penyusunan maupun pengawasan APBD. Sinergi ini harus terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati Erwin juga memaparkan sejumlah capaian kinerja fiskal. Pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1,83 triliun atau 98,35 persen dari target. Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,80 triliun atau 96,81 persen dari total alokasi.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai 98,99 persen. Pendapatan transfer terealisasi 98,49 persen, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46 persen.
Untuk belanja, realisasi belanja modal mencapai 91,64 persen, sedangkan belanja tak terduga sebesar 87,88 persen. Pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp28,92 miliar.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang juga didukung fungsi pengawasan DPRD. “Kami berharap kemitraan yang baik ini dapat terus dipelihara, agar pembangunan daerah semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan Raperda dalam rapat-rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan ini akan menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pengelolaan APBD tahun 2024.






