
Kalammedia.net, PARIGI – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi telah menandatangani KMA nomor 75 tahun 2023.
Keputusan tersebut mengatur tentang pemberian insentif bagi guru honorer di sekolah MI, MTs dan MA se-Indonesia.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 18 Januari 2023.
Dalam keputusan tersebut, guru honorer di MI, MTs dan MA yang memenuhi persyaratan tertentu akan menerima insentif dari negara.
Adapun persyaratan mengenai penerimaan insentif telah diatur dalam keputusan Dirjen Pendis nomor 7078 tahun 2023.
Guru yang memenuhi syarat tertentu setiap semesternya akan menerima tunjangan insentif sebanyak Rp250.000
Dan akan dikirimkan langsung lewat rekening penerima tunjangan masing-masing tanpa melalui perantara orang lain.
Tujuan dari pemberian tunjangan insentif ini adalah demi mensejahterakan guru dan meningkatkan mutu sebuah pendidikan.
Namun dalam beberapa kondisi, penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan jika terjadi hal-hal berikut:
Meninggal dunia
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA telah meninggal dunia maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.
Kecuali jika penerima insentif tersebut telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, maka hak tunjangan tersebut akan diberikan kepada ahli warisnya.
Berusia 60 tahun.
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA telah mencapai pada usia 60 tahun maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.
Tidak menjalankan tugas sebagai guru.
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA tidak menjalankan kewajibannya sebagai pengajar maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.
Diangkat sebagai CASN.
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA diangkat menjadi CASN maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah
Berhalangan tetap.
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh madrasah tempat mereka mengajar maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah
Tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Jika guru yang mengajar di MI, MTs dan MA diketahui tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan maka penyaluran tunjangan insentif ini akan diberhentikan oleh pemerintah.
Pemberian dana insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru di MI, MTs dan MA.
Perlu diingat, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi guru di MI, MTs dan MA saja melainkan berlaku juga bagi para pendidik yang mengajar di RA.
Itulah informasi guru honorer yang akan berhenti menerima uang insentif dari Kemenag sesuai kebijakan Menteri Agama.
Informasi ini berdasarkan ketetapan yang termaktub dalam keputusan Dirjen Pendis nomor 7078 yang dikutip pada Jumat, 20 September 2024. ***






