
Kalammedia.net, PARIGI – Pemerintah bersama dengan DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang ASN yang baru.
Pengesahan undang-undang ini berlangsung sejak tahun lalu, 31 Oktober 2023.
Menurut undang-undang tersebut, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Namun, ada satu hal yang perlu diketahui terutama oleh para tenaga non ASN atau honorer.
Mengingat, pada tahun ini para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai ASN.
KepmenPANRB No 347 tahun 2024 bagian ke 33 dikatakan bahwa pelamar yang telah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” tulis KepmenPANRB tersebut.
Dengan demikian, Pegawai ASN terbagi menjadi 3 jenis, PNS, PPPK Penuh Waktu dan opsi terakhir PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Merujuk pada Undang-Undang ASN yang baru, yang disebut PNS adalah orang Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah orang Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa PPPK baik penuh maupun paruh waktu berbeda dengan PNS.
PNS tergolong pegawai tetap sementara PPPK memiliki perjanjian atau kontrak kerja.
Undang-Undang ASN yang baru juga membahas batas usia pensiun bagi PNS dan kontrak kerja bagi PPPK.
Berikut ini batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK menurut Undang-Undang ASN:
A. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.
d. Pejabat Administrator
Untuk pejabat administrator, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.
e. Pejabat Pengawas
Untuk pejabat pengawas, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial
Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan non manajerial adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Pelaksana
Untuk pejabat pelaksana, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.
b. Pejabat Fungsional
Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi seputar Pegawai ASN yang akan terbagi menjadi 3 jenis tahun 2025, PNS, PPPK penuh dan paruh waktu. ***






