Kalammaedia.net, PARIGI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai telah mendaftarkan 34 Hak Cipta.
Kepala BRIDA Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, menerangkan 34 Hak Cipta itu terdiri dari 30 hak cipta inovasi dan 4 hak cipta karya tulis. Semuanya telah mendapatkan surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ia, mengakui, hal ini mengukuhkan Kabupaten Banggai sebagai daerah pemegang hak cipta di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Iya benar. Pemda Banggai menjadi daerah pemegang hak cipta terbanyak di Sulteng, sebanyak 30 hak cipta,” katanya.
Diketahui, penyerahan secara simbolis hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Hermansyah Siregar SH., MH., kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang diterima oleh Bupati Banggai Ir Amirudin Tamoreka, MM, AIFO, di momentum upacara hari jadi Kabupaten Banggai.
Menariknya, dari 34 hak cipta tersebut 4 hak cipta di antaranya merupakan hasil ciptaan Bupati Banggai Ir Amirudin sekaligus sebagai pemegang hak cipta.
Adapun ke 4 hak cipta tersebut:
- Hak cipta satu juta satu pekarangan (SJSP), jenis ciptaankarya tulis lainnya;
- Hak Cipta Bumdes Maima jenis ciptaan karya tulis lainnya;
- Hak Cipta Festival Banggai jenis ciptaan seni umum; dan
- Hak Cipta Ambulance Dering Ibu Hamil jenis ciptaan program komputer.
Diketahui, hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual; hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Nur Syamsy, menerangkan, melalui pencatatan hak cipta, pemerintah daerah kabupaten banggai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat sejak dari proses penciptaan ide/gagasan sampai diimplementasikan menjadi karya.
Ia, mengakui, dengan kerja sama antara pemerintah daerah Kabupaten Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menjadikan Pemkab Banggai tercatat sebagai pemegang hak cipta terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi pendaftar hak indikasi geografis terbanyak di Provinsi Sulawesi Tengah.






