Kalammedia.net, PARIGI – Menjadi ASN PPPK benar-benar sangat beruntung. Presiden Jokowi secara resmi sudah meneken 7 hadiah untuk PPPK. Terkukuhkan dalam UU ASN 2023 hadiah berupa hak-hak PPPK kini setara dengan PNS.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang menandai tonggak sejarah dalam sistem kepegawaian yaitu dengan menyamakan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik serta memberikan kesempatan yang lebih adil dalam berkarir di sektor pemerintahan.
Melalui UU ASN 2023 terbaru yang disahkan Jokowi. PNS dan PPPK disamakan derajatnya oleh negara dengan banyak hak yang sama.
Pada artikel ini akan menampilkan daftar hak yang menjadi hadiah bagi PPPK.
Inilah 7 hadiah untuk PPPK dari negara:
a. Penghasilan
b. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
PNS sering kali mendapatkan penghargaan yang dapat meningkatkan motivasi kerja, seperti penghargaan atas prestasi atau inovasi.
Dengan penyamarataan status, PPPK juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghargaan serupa.
c. Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari sistem kepegawaian yang setara, tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PNS juga berlaku untuk PPPK.
d. Jaminan Sosial
Jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan tenaga kerja menjadi hak yang setara bagi PNS dan PPPK
e. Lingkungan Kerja
Penyamarataan status juga berdampak pada lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung.
f. Pengembangan Diri
Kesetaraan status ini membuka akses yang lebih baik untuk pengembangan diri dan pelatihan bagi PPPK, seperti yang tersedia untuk PNS.
g. Bantuan Hukum
PNS memiliki akses lebih mudah ke bantuan hukum dalam berbagai situasi yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.






