Kalammedia.net – PARIGI, Polres Parigi Moutong melangsungkan Conference Pers terkait dengan kasus pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) khususnya kendaraan bermotor roda dua bertempat di ruangan Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong , Rabu 05/06/2024.
Kurun waktu 2 bulan terakhir ini telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) dibeberapa titik lokasi kecamatan parigi, Dengan memainkan peran pengintaian keadaan teras-teras rumah calon target , baik siang maupun di malam hari.
Polisi dari bagian Reskrim Polres Parigi Moutong pun tidak tinggal diam dan segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat atas nama (Lk) I Made Sutanaya dan (Pr) Rosma.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Kelurahan Kampal dan Desa Toboli Barat berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/42/IV/2024/SPKT/RESKRIM/RES PARIMO/POLDA SULTENG tanggal 24 April 2024.
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, SH. S.I.K., M.H, M.TrSOU melalui
Kasat Reskrim AKP Anang Mustaqim S.STK, SIK,MH menyebutkan TKP pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 02.00 Wita di jalan Rekreasi Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Sedangkan TKP kedua pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi dengan tersangkanya berinisial Y dan inisial YR, Rabu (5/6/2024).
Kasat Reskrim AKP Anang Mustakim didampingi Kapolres dan Kasi Humas J.A Turangan mengatakan bahwa modus Operandi tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor berawal dari pengintaian rumah.
Kemudian pelaku tersebut mengintai rumah yang didepan terasnya terdapat sepeda motor, lalu tersangka masuk ke teras rumah dengan memastikan bahwa sepeda motor yang akan dicuri tidak terkunci setir, lalu tersangka mendorong sepeda motor tersebut” ungkap nya.
Maka tersangka Y yang berperan sebagai pelaku eksekutor atau orang yang beraksi mengambil kendaraan sepeda motor hasil curian dalam beberapa TKP di Wilayah Polres Parimo.
Sedangkan YR alias Aldo berperan membantu Y melakukan pencurian sepeda motor di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, dimana saat itu saudara Y mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino di desa Bambalemo, Lalu YR alias Aldo menggunakan motor miliknya untuk mengantar atau membonceng Inisial Y melakukan pencurian di desa Bambalemo, sebutnya.
Adapun barang bukti (BB) yang disita yaitu 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L, 1 (satu) unit merk Yamaha Fino DN 5351 PD, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio Soul GT dan 1 (satu) unit merk Yamaha Aerox.
“Kerugian materil diperkirakan mencapai Seratus Juta Rupiah, sedangkan tersangka inisial Y dan YR sudah kami tahan karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP sub pasal 362 KUHPidana pasal 65 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun” jelas AKP Anang Mustaqim S.STK, SH.MH.






