Simak Jadwal Pemakaian Seragam PNS dan PPPK

Kalam Media

Kalammedia.net, PARIGI – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan aturan mengenai jadwal pemakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walaupun sama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun seragam dinas untuk PNS dan PPPK ditetapkan berbeda oleh Mendagri Tito Karnavian.

Jadwal pemakaian seragam dinas PNS dan PPPK tersebut telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Permendagri No 11 tahun 2024.

Jenis pakaian dinas PNS terbaru 2024, pada hari Senin sampai Selasa wajib memakai pakaian dinas harian atau PDH warna khaki.

Untuk Jadwal pemakaian seragam dinas PNS ditetapkan, Hari Senin dan Selasa PDH warna Khaki, Hari Rabu PDH kemeja putih dan celana/rok hitam, Hari Kamis dan Jum’at PDH batik/tenun/lurik.

Sedangkan untuk jadwal pemakaian seragam dinas untuk PPPK ditetapkan sebagai berikut:

1. Seragam Dinas Hari Senin sampai Rabu – Jilbab hitam – Kemeja putih – celana atau rok hitam.

2. Seragam Dinas Hari Kamis dan Jum’at – batik, tenun atau lurik atau pakaian khas daerah.

Demikian perbedaan ketentuan pemakaian seragam dinas untuk PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sumber : KLIKPENDIDIKAN.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *