TikTok Jadi Sosial Media, Social Commerce atau E-commerce?

Avatar
Revisi Permendag 31 soal Tiktok Shop (Foto: Okezone)

Kalammedia.net – JAKARTA, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023.

Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan apabila TikTok ingin melakukan transaksi perdagangan, maka perizinannya harus sebagai e-commerce, adapun perizinan sebagai social commerce hanya membolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak boleh melakukan transaksi.

“Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh,” kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan apabila TikTok Shop ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial dan mengurus perizinan sebagai e-commerce.

“Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silahkan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silahkan, silahkan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang (aplikasi). Itu yang kita tata, kita atur,” pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di – economy.okezone.com (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *