
Kalammedia.net – INI warna yang dibenci oleh Nabi Muhammad SAW memang menarik untuk diulas. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam diketahui memilik beberapa warna yang disukainya.
Beberapa warna yang disukai nabi Muhammad SAW seperti putih, hijau, dan merah. Ini sesuai dengan riwayat Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:
الثياب الخضر من لباس أهل الجنة…. وكفى بهذا شرفاً للخضرة وترغيبا فيها
Artinya : Pakaian hijau termasuk pakaian penduduk surga, cukuplah hal itu menjadi kemuliaan bagi warna tsb dan kabar gembira tentangnya. (Syarh Shahih al Bukhari, 9/102).
Kendati begitu, ada beberapa warna yang dibenci nabi Muhammad SAW. Adapun warna-warna tersebut sebagai berikut.
-Ini Warna yang Dibenci Oleh Nabi Muhammad SAW
Menurut Ustadz Farid Nu’man Hasan terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang sahabat menggunakan ranjang yang berwarna merah dan pakaian yang bercampur dengan sutra. Maka dari itu, merah polos tanpa adanya campuran warna lain, menjadi warna yang dilarang dan hukumnya makruh.
Ini sesuai dengan hadits berikut;
وأما أحاديث النهي فهي خاصة بما كان أحمر خالصا لا يخالطه شيء
Artinya: Ada pun hadits-hadits yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya. (Al Mausu’ah, 6/132)
Warna merah polos hukumnya ada dua pendapat. Pendapat pertama hukumnya dilarang atau makruh, sesuai dengan hadits berikut:
ذهب بعض الحنفية والحنابلة إلى القول بكراهة لبس ما لونه أحمر متى كان غير مشوب بغيره من الألوان للرجال دون النساء
Artinya: Sebagian Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat dengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita. (Al Mausu’ah, 6/132)
Ini sesuai dengan beberapa alasan, antara lain:
Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن المياثر الحمر والقسي
Artinya: Nabi ﷺ melarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera. (HR. Al Bukhari No. 5838)
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma:
مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Lewat di hadapan Nabi ﷺ seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabi ﷺ tidak menjawabnya.
(HR. At Tirmidzi No. 2807, katanya: hasan gharib. Abu Daud No. 4069, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7399. Katanya: shahih. Disepakati oleh Imam Adz Dzahabi penshahihannya)
Imam At Tirmdzi:
وَمَعْنَى هَذَا الحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ أَنَّهُمْ كَرِهُوا لُبْسَ الْمُعَصْفَرِ، وَرَأَوْا أَنَّ مَا صُبِغَ بِالحُمْرَةِ بِالمَدَرِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مُعَصْفَرًا.
Artinya: menurut para ulama, mereka memakruhkan pakaian yang tercelup oleh ‘ushfur (merah), dan mereka memandang tidak mengapa pakaian celupan merah atau selainnya jika bukan berasal dari ‘ushfur (mu’ashfar). (Sunan At Tirmidzi No. 2807)
Sementara pendapat kedua menurut sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah mengatakan boleh. Adapun haditsnya berikut;
وذهب بعض الحنفية والمالكية والشافعية إلى القول بجواز لبس الثوب الأحمر الخالص غير المزعفر والمعصفر
Artinya: Sebagian Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat BOLEHnya pakaian berwarna merah murni tanpa tercampur oleh za’faran dan ‘ushfur. (Al Mausu’ah, 6/132)
Salah sau dalilnya, menurut Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
Nabi ﷺ adalah orang yang berperawakan sedang, aku pernah melihatnya tengah memakai hullah (pakaian) berwarna merah, aku belum pernah lihat siapa pun yang setampan dirinya. (HR. Al Bukhari No. 5848)
Menurut Imam Ibnu Rajab mengutip dari Abu ‘Ubaid, katanya: “Hullah di sini adalah dua lapis pakaian yaitu kain (Izaar) dan selendang (Ridaa’). Tidak dinamakan Hullah kalau belum dua pakaian. Selesai.” (Fathul Bari, 2/436)
Itulah warna yang dibenci nabi Muhammad SAW yang wajib diketahui para kaum laki-laki. Wallahu a’lam.
Artikek ini sebelumnya telah tayang di – muslim.okezone. (rhs) (RIN)