Terungkap, Ada 688 Perusahaan di RI yang Tak Bayar THR Pekerja

Avatar
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)

Kalammedia.net – JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) membuka Posko THR (Tunjangan Hari Raya) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi oleh perusahaan. Pasalnya pembayaran THR menajdi sebuah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret lalu, hingga 17 April 2023 Kemnaker setidaknya telah menerima 2.576 Konsultasi dan Aduan para pekerja terkait permasalahannya dengan perusahaan.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (18/4/2023).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara (24) Sumatera Barat (18) Riau (17) Jambi (11) Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1) Lampung (5) Kepulauan Bangka Belitung (5) Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322) Jawa Tengah (147) DIY (43) Jawa Timur (84) dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Kementerian Ketenagakerjan membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran dan penyalurannya tidak dapat dicicil.

Sehingga apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di – economy.okezone.com (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *