
Kalammedia.net – Pemerintah baru saja memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 7.000 bal yang nilainya mencapai kurang lebih Rp80 miliar.Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, karung-karung barang bekas yang berlimpah ruah tertumpuk rapi itu bukan saja berisikan pakaian, namun juga ada tas.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.
Saat memberikan keterangan pers, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh pemerintah dibantu dengan stakeholder terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.
“Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya),” katanya pada Selasa (28/3/2023).
Sambung Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang.
Kata dia, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.
“Ini seludupan. Jadi yang dibrantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakasi juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang,” terangnya.
Dia menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang.
Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” pungkas endag.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di – okezone.com (ZWD)