
Kalammedia.net – Parigi Moutong, Ni Nyoman Sadiawati, pejabat fungsional penanggungjawab farmasi Dinas Kesehatan Parigi Moutong mengatakan, lima jenis obat anak dilarang beredar.
“Diantaranya Termorex Sirop (obat demam) nomor izinedar DBL7813003537A1, kemasan dus, botolplastik ukuran 60 ml,” ungkap Ni Nyoman Sadiawati, di Parigi, Jumat 21 Oktober 2022.
Obat lainnya adalah Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1kemasan dus, Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) izin edar DTL7226303037A1 kemasan Dus, botol plastik 60 ml, Botol Plastik 60 ml.
Selanjutnya, Unibebi Demam Drops (obat demam), izin edar DBL1926303336A1kemasan Dus, Botol 15 ml dan Unibebi Demam Sirup (obat demam) izin edar DBL8726301237A1 kemasan Dus, Botol 60 ml.
“Hasil pengawasan, ada dua jenis obat ditemukan beredar di Parigi Moutong yaitu Unibebi Cough Sirup dan Termorex Sirop,” ucap Sadiawati.
Pemilik apotek kata dia, menanggapi positif apa yang dilakukan Pemda. Itu juga dilakukan guna menghindari kerugian bagi apotek menjual produk dilarang.
Jenis-jenis obat dilarang beredar itu dinilai berbahaya bila dikonsumsi warga, sebab memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diluar batas aman.
“Kami sarankan untuk warga tidak membeli obat sembarangan. Bila anak demam, batuk dan flu segera berkonsultasi dengan dokter supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kesehatan anak,” sebutnya.
Kepolisian Bantu Pemda Awasi Peredaran Obat Cair di Parigi Moutong
Pemerintah daerah (Pemda) gandeng kepolisian awasi peredaran obat cair di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Guna hindari gangguan ginjal akut kepada anak, bersama Dinas Kesehatan lakukan pengecekan obat-obatan di apotek sesuai larangan pemerintah,” ungkap Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat mengecek obat-obatan di Parigi, Jumat 21 Oktober 2022.
Ia menyebut, pihaknya hanya lakukan pemantauan dan pengecekan produk-produk farmasi masuk larangan pemerintah.
Dan juga berikan layanan terbaik untuk terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak lakukan penyitaan produk. Pemilik apotek bertanggungjawab penuh untuk menyimpan ataupun tidak menjual kepada warga,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya membantu Pemda agar pengawasan berjalan lancar. Produsen berhak menarik peredaran produk.
Sumber : sulawesitoday.com (rf)