
Kalammedia.net – Fraksi NasDem tetap mengupayakan agar ada pembahasan ulang sejumlah pasal di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, ada perdebatan pada ketentuan penghinaan presiden.
“Fraksi NasDem tetap mengupayakan agar terdapat pembahasan kembali terhadap RKUHP,” kata anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufik Basari saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menyebut ada ketentuan lain yang perlu dibahas lebih mendalam. Seperti hukum pidana adat dan penodaan agama.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus dibatasi. Sehingga, tidak ada penyalahgunaan pasal pada penerapan KUHP yang baru nanti.
“Masih harus diberikan batasan dan penjelasan tambahan,” ungkap dia.
Dia menyampaikan sikap Fraksi NasDem sudah jelas terhadap pembahasan revisi KUHP. Harus ada ruang untuk mengkaji pasal-pasal yang dikritik masyarakat
Fraksi NasDem ingin ada perumusan ulang dan penjelasan. Sehingga, pasal-pasal tersebut tidak bersifat karet.
“Dan, terdapat batasan-batasan penerapannya untuk memastikan tidak menghambat semangat demokrasi,” ujar dia. (*)