
PARIGI MOUTONG,KALAMMEDIA.NET – Camat Parigi Susanti didampingi Lurah Bantaya Chairil melakukan pendampingan dalam sosialisasi penertiban harga pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memastikan penerapan harga sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga serta memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Camat Parigi Susanti menegaskan bahwa seluruh pangkalan LPG 3 kilogram wajib menjual gas sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menaikkan harga secara sepihak, meskipun permintaan meningkat selama bulan Ramadan. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga penjualannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan meningkatkan pengawasan di lapangan hingga akhir bulan suci Ramadan guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam penjualan LPG bersubsidi.
Selain pengawasan langsung, pemerintah daerah juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pangkalan menjual LPG di atas HET.
“Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menaikkan harga di atas ketentuan, dengan menyertakan bukti berupa lokasi serta dokumentasi foto atau video. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0857 9624 2671 dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap melalui sosialisasi ini seluruh pangkalan LPG dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga distribusi gas bersubsidi tetap tertib, harga stabil, dan kebutuhan masyarakat selama Ramadan dapat terpenuhi dengan baik.






