
Kalammedia.net – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memutuskan membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah. Keputusan itu diambil usai mendengar langsung aspirasi warga dalam pertemuan yang dipimpin Bupati H. Erwin Burase di Ruang Rapat Bupati, Rabu (18/6/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, aparat desa, serta tokoh adat, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan pembangunan jika berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kalau masyarakat sudah sepakat menolak, maka pemerintah harus mencari lokasi lain. Kita tidak boleh memaksakan sesuatu yang menimbulkan kegelisahan publik,” tegasnya.
Warga Jononunu sebelumnya menyatakan keberatan karena desa tersebut telah menampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan sosial.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati memerintahkan dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh dan segera mencari lokasi alternatif yang memenuhi aspek teknis maupun sosial. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sejak tahap awal perencanaan.
Wakil Bupati Abdul Sahid menambahkan, TPA Jononunu tidak akan ditutup, namun akan ditata ulang agar lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu warga. “Sementara terkait IPLT, akan dibahas kembali dalam forum lintas OPD,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Zulfinasran turut menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menyusun usulan lokasi baru kepada pemerintah pusat, dengan syarat mendapat persetujuan warga setempat. “Pastikan masyarakat setempat menyetujui lokasi yang diajukan. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya terhadap prinsip pembangunan partisipatif—mengutamakan dialog, transparansi, dan kesepakatan bersama dalam setiap program pembangunan infrastruktur.






