
Kalammedia.net – Dalam upaya memperkuat implementasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (MCP KPK), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 000.3.1/070/RO.PBJ-G.ST/2025 terkait penyesuaian daftar Paket Strategis Daerah.
Melalui SK ini, ditetapkan 5 (lima) paket strategis pengadaan barang dan jasa yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah 2025, sebagai bentuk intervensi area strategis guna mencegah praktik korupsi dalam sektor pengadaan.
Kelima paket ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan akan dilaksanakan oleh:
- Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Pemprov Sulteng telah mengumumkan paket strategis ini secara resmi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).






