
Kalammedia.net, PARIGI – Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN Jakarta kandas. Dewas KPK pun akan melanjutkan sidang etik terhadap Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK itu. Sebab menurut dia, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa.
Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.
Kini, PTUN menyatakan gugatan gugatan tidak diterima. Bahkan, PTUN mencabut penetapan yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda proses pemeriksaan etik. Artinya, Dewas KPK bisa kembali melanjutkan proses sidang etik.
Dewas KPK pun bergerak cepat usai putusan PTUN itu. Jadwal sidang putusan etik sudah ditetapkan.
“Ya [putusan perkara etik Ghufron akan segera dibacakan]. Jumat [6 September] sidangnya [putusan],” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (3/9).
Selain menggugat ke PTUN, Ghufron juga menggugat Dewas ke Mahkamah Agung serta melaporkan secara pidana ke Bareskrim.
Untuk gugatan di MA, gugatan Ghufron soal aturan Dewas KPK ditolak. Gugatan ini diputus pada Senin (12/8). Sementara untuk proses pidana di Bareskrim, belum ada informasi lebih lanjut.
Untuk Ghufron, saat ini dia tengah menjalani seleksi untuk kembali menjadi Pimpinan KPK. Ghufron belum berkomentar soal putusan PTUN tersebut.






