News  

Bagaimana Proses Perubahan Piagam Jakarta Menjadi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?

Kalam Media

Kalammedia.net, PARIGI – Bagaimana proses perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD NRI 1945? Jawaban singkatnya adalah melalui sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, ada juga jawaban lengkap terkait proses tersebut.

Piagam Jakarta adalah rumusan mengenai dasar negara Indonesia oleh Panitia Sembilan yang disetujui pada 22 Juni 1945. Rumusan ini memiliki kaitan erat dengan Pembukaan UUD 1945.

Bagaimana proses perubahan Piagam Jakarta menjadi pembukaan UUD NRI tahun 1945? Menurut buku Piagam Jakarta oleh Linda Asy Syifa (2010: 12), Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, dan lain-lain.

Awalnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara dengan isi sebagai berikut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut buku Blak-Blakan Bahas Mapel IPS SD oleh Mirma Respati, S.Pd., M.Si. (2012: 240), perumusan terakhir dasar negara dilaksanakan pada sidang kedua BPUKI, yaitu pada 10 Juli 1945. Saat itu dibahas rencana pembukaan oleh Panitia Perancang Undang-Undang yang diketahui Ir. Soekarno.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang menyetujui isi pembukaan atau preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia ini lalu membentuk panitia kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo, dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agoes Salim, dan dr. Soekiman.

Pembukaan serta batang tubuh rancangan UUD 1945 yang sudah dihasilkan lalu disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebelum disahkan, Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta mengalami perubahan.

Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, rumusan dasar negara yang disahkan oleh PPKI pada Sidang 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itulah penjelasan bagaimana proses perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaaan UUD 1945. Peristiwa ini adalah salah satu peristiwa penting bagi sejarah Indoensia pada awal kemerdekaan.(IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *